Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan putusan majelis hakim yang membuktikan Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Vonis itu, menurut Fadli, mesti diuji lagi.
"Ketetapan hukum berasal dari hakim ini mesti dipertanyakan. Boleh kami mempertanyakan sebab itu tersedia jalurnya," ujar Fadli di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019).
Putusan hukum terhadap Dhani sesungguhnya belum berkekuatan hukum selalu atau inkrah. Dhani sesungguhnya berusaha jalur banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Fadli juga menyinggung soal independensi hakim yang bisa pula diperiksa.
"Hakim pun terkecuali jikalau tidak mengambil keputusan secara mandiri bisa diperiksa. Ada juga hakim yang mengambil keputusan sebab suap. Kan ada. Jadi bukan artinya ketentuan itu tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang final," kata Fadli.
Selain itu, dia menyinggung perihal penerapan pasal yang digunakan majelis hakim di dalam menghukum Dhani. Menurut Fadli, penerapan pasal itu tidak tepat.
"Kita juga mesti mengawasi. UU ITE itu maksudnya apa, lebih-lebih tersedia transaksi elektronik. Transaksi itu lebih kepada perdagangan. Coba diperiksa. Tidak tersedia hoaks itu. Kan nggak tersedia subjeknya," kata Fadli.
"Sama bersama dengan dia mengucapkan kata 'idiot'. Kalau jikalau tersedia bupati (bilang) 'Prabowo asu' itu mengetahui subjeknya. Bupati itu yang bilang 'Prabowo asu' itu yang mesti ditangkap," imbuh Fadli.
Dhani divonis hukuman 1,5 th. penjara terhadap Senin, 28 Januari, lantas sebab terbukti bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di account Twitter.
Dia terbukti melakukan ujaran kebencian bersama dengan tiga cuitan di account Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Dhani bernama Bimo.
Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana terhadap Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dhani lantas segera ditahan di Rutan Cipinang atas perintah majelis hakim kala membacakan putusan. Saat ini Dhani tengah merintis admisi orientasi yang diperkirakan berjalan sepanjang sepekan.
Komentar
Posting Komentar